Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan unsur penunjang pemerintah kabupaten di bidang Perencanaan Pembangunan Kabupaten yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten dalam lingkup Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di kabupaten.
 
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
  1). Subbagian Umum, Perlengkapan dan Penyusunan Rencana Kegiatan
  2). Subbagian Kepegawaian dan Keuangan
c. Bidang Perencanaan Strategis
  1). Subbidang Potensi Sumberdaya dan Aspirasi Masyarakat
  2). Subbidang Formulasi, Renstra, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup
d. Bidang Program Anggaran dan Kerjasama Pembangunan
  1). Subbidang Program Anggaran
  2). Subbidang Kerjasama Pembangunan
e. Bidang Manajemen Pembangunan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan
  1). Subbidang Manajemen Pembangunan
  2). Subbidang Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan
f. Unit Pelaksana Teknis
g. Kelompok Jabatan Fungsional