Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah

Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah merupakan unsur pelaksana tugas teknis Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian dan Diklat Daerah sesuai dengan lingkup dan tugasnya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian dan diklat.
 
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Bagian Tata Usaha
  1). Subbagian Umum, Perencanaan dan Pelaporan
  2). Subbagian Keuangan
c. Bidang Pengembangan dan Mutasi
  1). Subbidang Formasi Pengadaan Pegawai
  2). Subbidang Bidang Mutasi Pegawai
d. Bidang Kepangkatan dan Pembinaan
  1). Subbidang Kepangkatan Pegawai
  2). Subbidang Pembinaan Pegawai
e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
  1). Subbidang Penjenjangan dan Struktural
  2). Subbidang Teknis dan Fungsional
f. Bidang Pengelolaan Data dan Kesejahteraan
  1). Subbidang Pengelolaan Data Pegawai
  2). Subbidang Kesejahteraan Pegawai
g. Kelompok Jabatan Fungsional