Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat

Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan lingkup dan tugasnya yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintahan Kabupaten di bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
 
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
  1). Subbagian Umum, Perlengkapan dan Perencanaan
  2). Subbagian Kepegawaian dan Keuangan
c. Bidang Kesatuan Bangsa
  1). Subbidang Hubungan Antar Lembaga, Ketahanan dan Wasbang
  2). Subbidang Hubungan Organisasi, Sosial Politik dan Ormas
d. Bidang Perlindungan Masyarakat
  1). Subbidang Hak Azazi Manusia
  2). Subbidang Pemantauan, Penanggulangan Bencana, Relokasi dan Rehabilitasi
e. Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia
  1). Subbidang Pengkajian
  2). Subbidang Pelatihan dan Kerjasama
f. Bidang Pemadaman Kebakaran
  1). Subbidang Penanggulangan Kebakaran
  2). Subbidang Pemeliharaan Alat
g. Kelompok Jabatan Fungsional