Badan Pariwisata dan Seni Budaya

Badan Pariwisata dan Seni Budaya merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabpaten di bidang Kebudayaan dan Pariwisata yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Badan Pariwisata dan Seni Budaya mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabpaten di bidang Pariwisata dan Seni Budaya.
 
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi Badan Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
  1). Subbagian Umum dan Perlengkapan
  2). Subbagian Kepegawaian dan Keuangan
c. Bidang Perencanaan dan Program
  1). Subbidang Perencanaan dan Program
  2). Subbidang Monitoring dan Evaluasi
d. Bidang Bimbingan Masyarakat
  1). Subbidang Penyuluhan dan Pelatihan Ketenagaan
  2). Subbidang Pengembangan Potensi Alam
e. Bidang Pariwisata dan Promosi
  1). Subbidang Promosi dan Pemasaran
  2). Subbidang Objek dan Rekreasi
f. Bidang Seni dan Kebudayaan
  1). Subbidang Seni dan Budaya
  2). Subbidang Objek dan Rekreasi
g. Kelompok Jabatan Fungsional