Badan Pengelola Administrasi Keuangan Daerah

Badan Pengelola Administrasi Keuangan Daerah merupakan unsur pelaksana tugas di bidang Keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan kabupaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Badan Pengelola Administrasi Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Pengelolaan Manajemen Keuangan Daerah.
 
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi Badan Pengelola Administrasi Keuangan Daerah Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
  1). Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
  2). Subbagian Kepegawaian dan Keuangan
c. Bidang Anggaran
  1). Subbidang Anggaran I
  2). Subbidang Anggaran II
d. Bidang Akuntansi
  1). Subbidang Pembukuan
  2). Subbidang Pelaporan
e. Bidang Perbendaharaan dan Verifikasi
  1). Subbidang Perbendaharaan
  2). Subbidang Verifikasi
f. Kuasa BUD