Kantor Pemuda dan Olahraga

Kantor Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Kepemudaan dan Olahraga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Kantor Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang pemuda dan olahraga.
 
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Kepala Kantor
b. Subbagian Tata Usaha
c. Seksi Kepemudaan
d. Seksi Sarana dan Prasarana
e. Seksi Program dan Evaluasi
f. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
g. Kelompok Unit Jabatan Fungsional