Kantor Informasi dan Komunikasi

Kantor Informasi dan Komunikasi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Informasi dan Komnikasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Kantor Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang informasi dan komnikasi.
 
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi Kantor Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Kepala Kantor
b. Subbagian Tata Usaha
c. Seksi Program, Perencanaan dan Evaluasi
d. Seksi Pos dan Komunikasi
e. Seksi Informasi
f. Kelompok Unit Jabatan Fungsional