Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan unsur pennjang pemerintah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 13 Tahun 2007.
 
Visi dan Misi
 
 
 
Tugas Pokok
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang ketentraman dan ketertiban daerah, menegakan peraturan daerah dengan peraturan Bupati.
 
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten OKU TIMUR terdiri dari :
a. Kepala Satuan Pol-PP
b. Subbagian Tata Usaha
c. Seksi Pembinaan Operasional
d. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
f. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
g. Kelompok Jabatan Fungsional