Perangkat Daerah

Guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka dibentuk perangkat-perangkat pemerintahan daerah yaitu :

A.
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU TIMUR. Sekretariat Daerah terdiri atas: Sekretaris Daerah, 4 (empat) Asisten, 12 Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sedangkan Sekretariat Dewan terdiri atas: Sekretaris Dewan dan 3 (tiga) Bagian.

B.
Dinas-dinas Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten OKU TIMUR, yang berjumlah 18 Dinas yaitu :
1. Dinas PU. Bina Marga
2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
5. Dinas Pertambangan dan Energi
6. Dinas Pendidikan
7. Dinas Koperasi, UKM dan Penanaman Modal
8. Dinas Pendapatan Daerah
9. Dinas PU. Pengairan
10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
11. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
12. Dinas PU. Cipta Karya dan Tata Ruang
13. Dinas Kebersihan, Keindahan dan Pasar
14. Dinas Kesejahteraan Sosial
15. Dinas Peternakan dan Perikanan
16. Dinas Perhubungan
17. Dinas Kesehatan
18. Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil

 C.