Perangkat Daerah
Guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka dibentuk perangkat-perangkat pemerintahan daerah yaitu :
|
A.
|
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten OKU TIMUR. Sekretariat Daerah terdiri atas: Sekretaris Daerah, 4 (empat)
Asisten, 12 Bagian dan Kelompok
Jabatan Fungsional. Sedangkan Sekretariat Dewan terdiri atas: Sekretaris Dewan dan 3
(tiga) Bagian.
|
|
B.
|
Dinas-dinas Daerah yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten OKU TIMUR, yang berjumlah 18
Dinas yaitu :
1. Dinas PU. Bina Marga 2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 3. Dinas Kehutanan dan Perkebunan 4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 5. Dinas Pertambangan dan Energi 6. Dinas Pendidikan 7. Dinas Koperasi, UKM dan Penanaman Modal 8. Dinas Pendapatan Daerah 9. Dinas PU. Pengairan 10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 11. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura 12. Dinas PU. Cipta Karya dan Tata Ruang 13. Dinas Kebersihan, Keindahan dan Pasar 14. Dinas Kesejahteraan Sosial 15. Dinas Peternakan dan Perikanan 16. Dinas Perhubungan 17. Dinas Kesehatan 18. Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil |
| C. |
Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten OKU TIMUR yang
berjumlah 16, yaitu :
1. Inspektorat Daerah 2. Satuan Polisi Pamong Praja 3. RSU. Daerah OKU TIMUR 4. Badan Pengelola Administrasi Keuangan Daerah 5. Badan Pariwisata dan Seni Budaya 6. Badan Pengelolaan Aset Daerah 7. Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat 8. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah 9. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan 10. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 11. Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 12. Badan Kesatuan Bangsa dan Linmas 13. Kantor Informasi dan Komunikasi 14. Kantor Pemuda dan Olahraga 15. Kantor Arsip dan Perpustakaan 16. Kantor Pelayanan Terpadu |